PENGERTIAN
CYBERCRIME
Kejahatan dunia maya cybercrime adalah istilah yang
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi
alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain
adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Percepatan
teknologi semakin lama semakin supra yang menjadi sebab material perubahan yang
terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi.
Internet merupakan simbol material embrio masyarakat global. Internet membuat
globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era
informasi ditandai dengan aksesibilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era
ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjual belikan sehingga akan
muncul berbagai network dan information company yang akan memperjual
belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi
tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.
Sebenarnya dalam persoalan cybercrime,
tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang
dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang oleh aparat penegak
hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara
khusus belum diatur dalam undang-undang.
Dalam
beberapa literatur, cybercrime sering
diidentikkan sebagai computer crime.
PENGERTIAN
CYBERCRIME MENURUT BEBERAPA AHLI :
• Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
• M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
• Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
• M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Karakteristik Cybercrime
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kehajatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Contoh kasus cyber crime
Plagiarisme
Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan
karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah
karangan dan pendapat sendiri. Plagiat
dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di
dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti
dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
- menggunakan tulisan orang lain secara mentah,
tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau
blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan
lain
- mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan
anotasi yang cukup tentang sumbernya
Dalam buku Bahasa Indonesia:
Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan
hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan
sendiri,
- Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran
sendiri
- Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan
sendiri
- Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau
hasil sendiri,
- Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan
yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
- Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak
langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
- Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut
sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama
dengan sumbernya.
Hal-hal yang tidak tergolong plagiarisme:
- menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
- menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau
parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
- mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan
memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Undang-undang yang mengatur plagiarisme
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini,
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam Undang-Undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku"
Hak cipta sendiri
memiliki dua macam hak, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak
yang melekat pada diri pencipta, sedangkan hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan
manfaat ekonomi dari ciptaan tersebut
Alasan kenapa
plagiarisme tergolong dalam cybercrime
Plagiarisme jelas termasuk dalam golongan cybercrime karena biasanya
orang-orang yang melakukan plagiarisme menggunakan computer sebagai media untuk
melakukan kejahatannya. Seperti penjiplakan tulisan tulisan yang diambil dari
internet dan mengaku sebagai karyanya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar